Polresta Malang Kota Luruskan Kabar Penilangan Pengendara Motor Pakai Sandal

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna menunjukkan kendaraan roda dua yang diamankan di Polresta Malang Kota, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Kasatlantas Polresta Malang meluruskan kabar penindakan tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit. Kabar ini sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, mengatakan dalam Operasi Patuh 2022 tidak ada aturan penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

“Jadi prinsipnya kita tidak akan melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal japit,” kata Yoppy.

Meski demikian, ia memberikan imbauan kepada masyarakat terutama pengendara motor agar lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh dari risiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan.

“Contohnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tentunya masyarakat yang menggunakan sepatu lebih kecil risiko fatalitasnya daripada yang menggunakan sandal, yang menggunakan helm SNI dan klik ditambah menggunakan jaket mungkin akan lebih kecil risiko fatalitas nya daripada yang tidak menggunakan helm dan hanya menggunakan kaos,” ujarnya.

Yoppy menambahkan, selama Operasi Patuh Semeru 2022 di wilayah Polresta Malang Kota sudah ada 250 pelanggar yang ditilang sejak 13 Juni lalu.

Para pelanggar ini ditilang menggunakan E-TLE mobile INCAR sebanyak dua unit yang beroperasi selama lima hari.

“Mari meningkatkan kesadaran akan tertib berlalulintas, hindari pelanggaran lalu lintas sesuai tema Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini, yakni Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa,” tandasnya.(der)