Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20Kg Lebih

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangkap dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti total 20kg lebih.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, dua jaringan ditangkap di tempat berbeda. Pelaku pertama MR alias Udin (44) ditangkap di bypass Pandaan kemudian dikembangkan ke kawasan Sumbersuko dengan barang bukti 1 kg sabu.

Pelaku dari jaringan lain ditangkap pada 29 Mei di Jalan S Parman sekitar pukul 19.15 WIB. Mereka adalah JMD (30) dan SKD (47) yang berasal dari Bontang. Saat ditangkap, keduanya membawa sabu seberat 19,8kg yang disimpan di dalam mobil dengan total 20 bungkus besar.

Danang menjelaskan, kedua pelaku itu menyembunyikan sabu di dalam pintu mobil. Beruntung petugas cermat memeriksa seluruh bagian mobil sehingga bisa menemukan 19,8kg sabu tersebut.

“Pelaku ini sudah dilidik lama, kebetulan ada informasi mereka mau kirim sabu itu akhirnya kami tangkap. Kemudian satu mobil digunakan pelaku sebagai sarana kami amankan. Sabu yang dibawa disimpan di dalam plastik di balik pintu mobil,” ujar Danang, Selasa (7/6).

“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus lain pada bulan Maret lalu. Akhirnya kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti sabu tersebut,” imbuhnya.

Danang mengatakan pelaku menggunakan pola acak saat mengirim sabu. Kota Malang hanya digunakan sebagai transit sebelum sabu dikirimkan.

“Dugaan sementara sabu ini berasal dari luar negeri, seperti Timur Tengah dan segitiga emas Asia. Kemudian Kota Malang dijadikan transit dengan pengiriman pola acak, bisa jadi disebar ke seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Kedua pelaku ini disebutkan Danang hanya sebagai kurir. Namun ia masih perlu pendalaman kasus agar bisa mengetahui target penyebaran sabu-sabu itu.

“Intinya ini masih kami kembangkan lagi,” tegasnya.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, menegaskan tidak akan membiarkan adanya peredaran narkotika di wilayahnya. Pengungkapan kasus ini merupakan concern pemberantasan narkoba.

“Kalau lihat ada 20,8 kg ini sudah selamatkan 250 ribu jiwa generasi di kota malang. Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk tuntutan paling tinggi bagi tersangka,” singkatnya.

Atas kasus ini, para pelaku dikenai pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait