MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mendapatkan piagam penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Senin (4/10).
Ada sebanyak 10 Piagam yang diberikan kepada Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto; Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto; Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo; serta 4 anggota Reskrim Polresta Malang Kota dan 3 Bhabinkamtibmas.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dalam penegakan hukum serta perlindungan perempuan dan anak.
Koordinator Nasional TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya Lumowa mengatakan, dengan penghargaan yang diberikan ini diharapkan bisa memberikan semangat bagi pihak Polresta Malang Kota dalam menjalankan tugas.
“Melalui penghargaan ini, kami lebih menyemangati Polri, khususnya Unit PPA. Karena visi dan misi sama,” ujarnya, Senin (4/10).
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang sudah diberikan.
Ia mengaku penghargaan tersebut menjadi sebuah motivasi tersendiri bagi pihak Polresta Malang Kota utamanya jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Selain itu, ini juga menjadi motivasi kepada anggota lain, sebenarnya kita tanpa kita mengharapkan mendapatkan penghargaan, ternyata ada pihak lain yang melihat bagaimana di Malang Kota,” katanya.
Pria yang akrab disapa Buher itu menyampaikan, Polresta Malang Kota sendiri memiliki tim trauma healing yang bertugas untuk memberikan edukasi, pendidikan Psikologi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Gol dari tim trauma healing ini adalah untuk membuat Kota Malang menjadi kota yang ramah terhadap perempuan dan anak,” ucap dia.
Meski kasus kekerasan pada perempuan dan anak di masa Pandemi Covid-19 tidak mengalami peningkatan signifikan, pihaknya terus berupaya untuk bergerak cepat dalam pengungkapan kasus, tentunya dalam penanganan kasus harus memperhitungkan kenyamanan bagi korban.
“Dalam penanganan perkara ini harus benar-benar nyaman bagi korban jangan sampai pada saat proses penegakan hukum yang bersangkutan diambil keterangan tapi justru malah itu terkesan psikologi yang kurang baik,” tandasnya.(der)