Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Pungli Insentif Pemakaman

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pendalaman kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) Insentif Pemakaman Protokol Covid-19.

“(Tentang) informasi itu (dugaan pungli insentif pemakaman protokol Covid-19,Red) kami bekerja sama dengan Pemkot lagi mendalami masalah informasi itu,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa (7/9).

Untuk menangani permasalahan tersebut, pria yang akrab disapa Buher itu mengatakan perlu keterlibatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Malang, yakni Inspektorat.

“Ini kan harus pendalaman dan harus tahu kita ketahui ada disitu keterlibatan dari Apip-nya kan apabila memang terjadinya pungli punya inspektorat sendiri di Pemkot Malang,” tuturnya.

Selain itu, Pihak Polresta Malang Kota juga melakukan komunikasi terkait kasus dugaan pungli Insentif pemakaman protokol Covid-19 di Kota Malang.

“Sudah kami komunikasikan juga dengan pihak kejaksaan sama-sama kita melihat unsur kesengajaan untuk bertindak,” terangnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya salah satu penggali kubur Anggi (28) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil, Bunulrejo, Kota Malang mengaku belum menerima insentif penggalian kubur yang sudah dilakukan pada bulan Januari 2021 lalu.(end)

Sedangkan pada Tahun 2020 Anggi mendapatkan pencairan Insentif penggalian kubur protokol Covid-19 sebanyak 3 kali. Namun jumlah nominal yang didapat tidak sesuai dengan data jumlah galian yang disetorkan.