MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menindak tegas praktik ilegal penyewaan tempat untuk tenant takjil yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), khususnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ).
Langkah tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Kamis (19/2).
Sidak tersebut menjadi bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kapolda Jatim Tinjau Perayaan Imlek di Klenteng Eng An Kiong, Pastikan Pengamanan Maksimal
Dalam aturan itu ditegaskan penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian, serta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, hingga tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan dari hasil penelusuran awal, diketahui yang menyewakan lahan takjil di trotoar kawasan TKBJ diduga difasilitasi seorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.
Terduga pelaku menyewakan 14 tenant takjil, yang sudah disewa ada 9 lapak, kini seluruh lapak sudah dibongkar total.
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Putu Kholis.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota bersifat preventif dan preemtif guna menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan.
Ia menegaskan, aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah magrib pada Kamis petang lapak dibongkar. Saat ini personel masih kami siagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar.
“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, praktik tersebut juga berpotensi memicu kepadatan lalu lintas jika melayani pembeli secara drive thru,” ujarnya.
Melalui sinergi dan soliditas Forkopimda, Polresta Malang Kota menegaskan aturan dilakukan secara terukur, dengan harapan aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan publik dan stabilitas keamanan kota.(der)