MALANGVOICE – Kerja keras Polresta Malang Kota menekan aksi curanmor dibuktikan dengan terus membekuk para pelaku.
Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MFJ alias Fajar (24). Kuli bangunan ini bahkan mengaku sudah mencuri di lima TKP di Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, Fajar beraksi bersama temannya, RE, mencari sasaran pada 27 April silam.
Sesampainya di kawasan Perum Villa Bukit Tidar (VBT), kawanan pelaku ini menemukan motor yang kuncinya masih menggantung. Tanpa pikir panjang, Fajar kemudian mengambil motor yang terparkir di teras rumah itu.
“Motor korban berhasil diambil dan dibawa ke Pasuruan. Di sana, motor itu dijual Rp2,1 juta,” kata Leonardus Simarmata, Kamis (9/7).
Akhirnya beberapa waktu lalu, polisi mendapat jejak keberadaan Fajar. Ia berhasil ditangkap polisi di rumahnya kawasan Sawojajar. Penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua plat nomor palsu dan kunci T.
“Sementara satu pelaku lain, RE lebih dulu ditangkap Polsek Sumbermanjing Wetan,” tegasnya.
Kini Fajar harus mendekam di tahanan karena dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.(der)