MALANGVOICE – Jajanan Satreskoba Polres Malang, berhasil mengamankan seorang penanam 56 pohon ganja pada Rabu (1/9) kemarin.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, tersangka yang berinisial TB (30) warga Jalan Raya Langkapan, Tempursari Kabupaten Lumajang, ditangkap di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa dua poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering dan satu unit handphone Merk VIVO wama hitam,” ucap Bagoes, saat rilis di Polres Malang, Jumat (3/9).
Bagoes menjelaskan, ternyata TB ini memiliki tanaman pohon ganja yang tumbuh subur di ladang miliknya yang berbeda di daerah lereng gunung di Tempursari, Kabupaten Lumajang.
“Jadi saat kami lakukan penangkapan dan kami interogasi dia ternyata mendapatnya dari lahannya sendiri di Lumajang,” jelasnya.
Menurut Bagoes, berdasarkan pengakuan TB, tanaman ganja tersebut dari biji ganja yang didapatkan dari temannya di Bali berinisial JW pada awal 2021 lalu, saat bekerja di Bali.
“TB mencoba mengumpulkan biji, batang, hingga daun ganja dan belajar bagaimana menanam ganja saat di Bali, dan akhirnya empat bulan kemarin dia mulai menanam di Lumajang tempat asalnya,” terangnya.
Setelah mulai membuahkan hasil, lanjut Bagoes, TB mulai memasarkan tanamannya, dan sudah ada beberapa yang dijual di Kabupaten Malang tepatnya di Kecamatan Pakis.
“Tersangka TB mengaku mendapatkan kurang lebih keuntungan Rp 2 juta dan saat ditangkap kemarin Rabu ada 56 batang pohon ganja yang diamankan di ladangnya,” bebernya
Atas peristiwa itu, Bagoes menegaskan, tanaman jenis ganja ini bisa ditemui di Jawa Timur, dan dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan ke Polres Malang jika ada tanaman ganja ini di sekitarnya.
“Karena ini pertama kali di Jawa Timur. Ternyata ganja bisa ditanam di sini. Jadi kami harap masyarakat yang menemukan tanaman ini bisa melapor,” pungkasnya.
Sementara itu, TB mengaku dirinya memulai menanam ganja tersebut dikarenakan kekurangan uang saat bekerja di Bali sebagai montir. Gajinya kurang untuk membeli ganja yang harganya relatif mahal menurutnya.
“Jadi saya tanya-tanya dan akhirnya saya tanam sendiri biar lebih murah. Soalnya kalau beli mahal,” kata TB.
Saat di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang sebenarnya dia tidak mengetahui bahwa ada pasar yang menginginkan ganja.
“Ya saya coba-coba aja saya ngekost di sana,” tegasnya.
TB menambahkan, dalam menanam ganja, dirinya memberikan pupuk kandang, karena dengan pupuk kandang bisa menambah rasa ganja lebih nikmat dibanding menggunakan pupuk kimia.
“Kalau pupuk kandang itu high-nya lebih ke badan jadi bisa sambil kerja. Kalau pupuk kimia itu ke kepala jadi pusing high-nya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, TB terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(der)