Polres Malang Tahan Kedes Srimulyo Atas Kasus Prona

Masyarakat Desa Srimulyo, Dampit, saat menggelar aksi unjukrasa ke Polres Malang dan Kejari Kepanjen beberapa waktu lalu. (Toski D).

MALANGVOICE – Jajaran Sat-Reskrim Polres Malang akhirnya menjawab keresahan masyarakat Desa Srimulyo, Dampit atas kasus pungutan liar (Pungli) redistribusi tanah (Prona) yang dilaporkan tahun 2017 lalu.

Kepala Unit (Kanit) Idik IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan pihaknya saat ini telah menahan Kepala Desa (Kades) Srimulyo, Dampit, Bendot Suprastyo.

“Sudah kami tahan sekitar seminggu lalu. Ini merupakan penahanan pertama selama 20 hari,” ungkapnya.

Selain menahan Kades Srimulyo, lanjut Sutiyo, pihaknya juga menahan satu perangkat desa (Kamituwo) yang bernama Karyono.

“Karyono kami tahan karena bertugas menerima uang redistribusi dari warga. Sedangkan Kadesnya kami tahan karena penarikan uang atas perintahnya. Mereka kami kami tahan karena hasil penyidikan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan pihaknya saat ini masih terus mengalami dan mengembangkan kasus ini, serta melengkapi berkas perkaranya.

“Kami sudah menahan dua orang. Secepatnya berkas akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan berharap segera dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

Perlu diketahui, Bendot dan Karyono, ditahan pihak Kepolisian karena untuk memudahkan penyidikan polisi. Selain itu, untuk mengantisipasi keduanya kabur serta menghilangkan alat bukti lainnya.(Der/Aka)