MALANGVOICE – Polres Malang saat ini tengah menyiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik pada moment Lebaran mendatang.
Penyekatan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitryansyah mengatakan, untuk penyekatan tersebut akan mendirikan pos di lima titik yang ada di daerah perbatasan dengan kabupaten lain.
Kelima pos tersebut, yakni di exit tol Pakis, exit tol Lawang, exit Tol Singosari, perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar di Sumberpucung, dan perbatasan dengan Kabupaten Lumajang di Ampelgading.
“Pos penyekatan untuk membatasi semua warga Kabupaten Malang agar tidak keluar Malang Raya, kecuali punya surat ijin dinas atau hendak berobat ke luar kota. Sedangkan jika misalnya ada orang ber KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh,” ucapnya.
Satlantas Polres Malang juga akan menambah dua pos pengamanan, untuk mengantisipasi adanya peningkatan aktivitas lalu lintas, lantaran tempat wisata boleh beroperasi meski mudik dilarang.
“Karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam, yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Agung, untuk sanksi bagi yang nekat dan kedapatan mudik, hingga saat ini Satlantas Polres Malang masih dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Kalau itu masih sedang dikoordinasikan. Kemungkinan ada, tapi bentuknya bagaimana belum bisa kita kasih keterangan,” tukasnya.(der)