Polres Malang Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila di Facebook

Postingan facebook terlapor. (Istimewa/ts)
Postingan facebook terlapor. (Istimewa/ts)

MALANGVOICE – Jajaran kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan tentang dugaan penghinaan Dasar Negara Pancasila di akun Facebook Khenyott Dhellown.

Dalam postingannya, disebutkan lima sendi utama Pancasila diganti dengan kata yang tidak pantas. Hal itu sempat viral di Facebook dan membuat warganet geram.

Pengunggah status diketahui berinisial VAM (14) warga warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen. VAM dilaporkan ke Polres Malang oleh masyarakat dan salah satu perwakilan ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang, Axel Kharisma (20).

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, saat ini pihaknya sedang meminta keterangan terhadap terlapor dan saksi-saksi dari pihak keluarga.

“Untuk dugaan pelecehan sila Pancasila ini kami kumpulkan keterangan dari terlapor dan keluarga, serta saksi-saksi dari yang sudah melihat keterangan di status Facebook itu,” ungkap Adrian, Senin (22/1).

Menurut Andrian, kasus dugaan pelecehan Pancasila ini, penanganannya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

“Karena terlapor masih di bawah umur. Sehingga penanganan berbeda dengan orang dewasa,” tandasnya.(Der/Ak)