Polres Malang Kota Gagalkan Peredaran 730 Gram Sabu-Sabu dari Lima Tersangka

MALANGVOICE – Pemberantasan peredaran narkoba di Kota Malang terus dilakukan. Hal itu dibuktikan jajaran Satreskoba Polres Malang Kota dengan membekuk lima orang pelaku selama September lalu.

Lima pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dari hasil pengembangan petugas dan laporan masyarakat dengan masing-masing barang bukti berbeda.

“Total kami amankan 730 gram sabu-sabu dan 59 butir ekstasi dari para pelaku berjumlah lima orang,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Senin (7/10).

Paling banyak barang bukti didapat dari Acep Wahyudin (30) seberat 324 gram sabu. Tak lama kemudian polisi ikut meringkus kawanannya bernama Agus Setiawan alias Kipli (28) dengan kepemilikan 100 gram sabu.

Tersangka lain, Gatot Eko (39). Ia ditangkap di kawasan Jalan Saxophone, Lowokwaru dengan barang bukti 171,84 gram sabu dan 33 butir ekstasi.

Sedangkan dua pelaku lain adalah Dimas Surya Adi yang memiliki 50 gram sabu serta M Irawan dengan barang bukti 85 gram sabu dan 26 butir ekstasi.

“Satu pelaku, Dimas, sempat mengecoh petugas. Namun dengan bantuan K9 kami bisa temukan barang haram itu di dalam dashboard AC mobil,” ujarnya.

Dari tangkapan ini, Dony berharap bandar besar atau pengedar narkoba di Kota Malang bisa terungkap. Hal itu menjadi atensi serius karena narkoba sangat merusak generasi muda.

Kesuksesan pengungkapan ini diklaim Dony bisa menyelamatkan kurang lebih 1 juta orang agar tidak menggunakan narkoba.

“Kami selalu berperang melawan narkoba. Para penyuplai sudah terdeteksi dan masih dalam proses pendalaman. kami masih proses koordinasi dengan Lapas sehingga tahu siapa bandar besar,” ujarnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait