Polres Malang dan BPN Sepakat Berantas Mafia Tanah

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung. (istimewa)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung. (istimewa)

MALANGVOICE – Masalah pertanahan adalah salah satu pemicu konflik sosial. Parahnya lagi, tak sedikit mafia tanah yang bergentayangan.

Merespon hal itu, Polres Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang sepakat untuk memberantas keberadaan mafia tanah alias cukong ini. Agar komitmen ini semakin matang, maka dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah antara Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dengan Kepala BPN Kabupaten Malang, Djuprianto Agus Susilo.

“Untuk memberantas keberadaan cukong tanah itu perlu adanya pencegahan,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung dalam sambutannya.

Diharapkan pula, lanjut Ujung, dengan adanya kesepakatan antara Polres Malang dan BPN Kabupaten Malang dapat menekan keberadaan mafia tanah. Selain itu yang terpenting, menurutnya adalah perbaikan birokrasi.

“Tidak ada lagi mafia di Kabupaten Malang. Birokrasi, waktu, biaya makin transparan, tidak ada pungli (pungutan liar), dan pidana-pidana tanah segera diselesaikan, termasuk konflik tanah,” jelas alumnus Akpol 2000 ini.

Sejak lama, masih kata Ujung, masyarakat telah dihantui dengan sistem birokrasi yang dianggap terlalu rumit terkait masalah pertanahan. Oleh karena itu Ujung meminta agar segala proses yang dianggap rumit itu segera dibenahi.(Der/Aka)