MALANGVOICE – Polres Malang lakukan pendalaman dan amankan sebanyak 7 orang yang terlibat home industri minyak goreng curah ilegal. Lokasi home industri ilegal ini ada di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.Â
Hasil penggerebekan ini berasal dari hasil identifikasi satgas pangan Polres Malang. Serta adanya informasi dari masyarakat. Satu dari tujuh orang adalah pemilik rumah tersebut.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, jika rumah tersebut digunakan untuk memproduksi minyak goreng curah secara ilegal. Penggerebekan ini dilakukan pada akhir bulan Mei lalu, tepatnya pada 31 Mei.Â
Baca Juga: Tour de Panderman Membuka Peluang Wisatawan Kota Malang Meningkat
Karya Galih Zakharia Resmi Terpilih Jadi Jingle Pilkada Kota Malang 2024
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujar Gandha Syah Hidayat.Â
Gandha menambahkan jika sampai saat sudah 7 orang yang ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan. Selain itu, rumah tersebut juga sudah disegel dan diberikan garis polisi. Untuk kepentingan penyelidikan dan olah TKP. Hingga saat ini rumah tersebut sudah tidak beroperasi lebih dari 1 minggu.Â
“7 orang, ini adalah termasuk pemilik rumah dan para pekerjanya,” imbuhnya.
Untuk hasil penyelidikan sementara diketahui para pelaku sengaja membeli minyak curah sebagai bahan utama. Lalu minyak curah tersebut dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos. Motif pelaku adalah mendapat keuntungan yang banyak dari selisih harga tersebut.Â
“Modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita,” tutur Gandha.
Beberapa barang bukti seperti botol kemasan berisi minyak curah ilegal turut disita oleh Satgas Pangan Polres Malang dari penggerebekan tersebut. Kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain.(der)