Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Jamu dan Obat-obatan Ilegal

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat menunjukkan barang bukti dalam sesi rilis. (Toski D)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat menunjukkan barang bukti dalam sesi rilis. (Toski D)

MALANGVOICE – Petugas Sat-Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan dan jamu yang tidak memiliki izin edar, Rabu (6/11).

Polisi menangkap tiga orang pelaku yaitu Soleh Aziz (52) warga Perum Tirtasani Estate Singosari yang berperan sebagai pembuat jamu dan Obat-obatan, Suyadi alias Bobi (49) warga Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) selaku distributor, dan Siswandi (69) warga Sukun, Kota Malang yang berperan sebagai produsen.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi tentang seseorang yang mengedarkan obat-obatan dan jamu tanpa izin edar.

“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka Siswandi,” ungkapnya.

Pelaku Siswandi ini, lanjut Yade, ditangkap pada Minggu (3/11) kemarin. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku lainnya. Ketiga orang yang tergabung dalam satu komplotan ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jamu dan obat-obatan yang mereka jual merupakan racikan sendiri. Mereka beli sendiri bahan-bahan obat di apotek, dia campur-campur sendiri tanpa ada pengetahuan sebagai seorang dokter. Nanti hasilnya disebut sesuai keinginannya, ada obat asam urat, rematik, tapi itu semua tidak ada ijin edarnya,” jelasnya.

Dari hasil penjualan jamu dan Obat-obatan tersebut, tambah Yade, para tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 15 juta. Mereka melakukan aksi tersebut sudah satu tahun terakhir ini.

“Selain itu, saya juga telah perintahkan anggota Reskrim, untuk menarik hasil produksinya yang sudah beredar di pasar-pasar,” tegasnya

Sementara itu, tersangka sekaligus pembuat jamu dan Obat-obatan, Sholeh Aziz menjelaskan, dalam membuat jamu dan Obat-obatan tersebut hanya asal campur saja bahan-bahan berbahaya ke dalam obat yang diproduksi.

“Saya belajar meracik obat ilegal tersebut secara otodidak dan niru di pasar. Ya gak tahu campurannya. Belinya di apotek, kemudian di campur sendiri. Jualnya ke Pasuruan, Wajak, Turen, Bantur,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Der/Aka)