Polres Malang Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curat Mobil Driver Ojol

Polres Malang merilis kasus pencurian dan pemberatan ojol GoCar. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kepada salah seorang yang bekerja sebagai driver ojek online (GoCar).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi mengatakan, penangkapan bermula atas masuknya laporan ada aksi perampasan dengan pemberatan, pada Ahad (13/2) sekitar pukul 23.13 oleh pelapor yang sedang bekerja sebagai driver GoCar.

“Pelapor ini awalnya menerima orderan dari ketiga pelaku untuk menuju Jalan P. Sudirman Kota Batu (Depan Hotel Ashida), dan pelapor bertemu dengan terlapor di tepi jalan dan kemudian pelaku berjumlah 3 (tiga) orang tersebut naik ke mobil korban,” ucapnya, dalam rilis di Polres Malang, Rabu (16/2).

Donny menjelaskan, setelah tiga pelaku tersebut naik ke mobil korban mengantarkan pelaku ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu sesuai orderan aplikasi, namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiga terlapor tersebut tidak turun mobil dan malah meminta pelapor untuk diantarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo Kecamatan Dau, pelapor pun setuju untuk mengantarkannya.

“Ketika di perjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu, Dau pelapor dipegang bahunya dan ditarik terlapor yang duduk di bangku belakang pelapor sambil mengatakan “mandeko timbang tak bacok (berhentilah daripada saya bacok),” jelasnya.

Ketiga terlapor saat diamankan di Polres Malang. (Mvoice/Toski D)

Akan tetapi, lanjut Donny, pelapor berusaha memberontak, namun kemudian terlapor yang duduk di bangku depan sebelah kiri ikut memegangi kaos korban hingga sobek.

“Terlapor yang duduk di depan ikut mengancam ojo mlayu timbang tak bacok (jangan lari daripada tak bacok). Karena pelapor merasa takut, pelapor menepikan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup lalu pelapor keluar mobil dan
terlapor yang duduk di bangku belakang pindah ke ruang kemudi dan membawa lari mobil,” jelasnya.

Setelah turun dari mobil, tambah Donny, pelapor tersebut berteriak-teriak meminta tolong, hingga akan ditabrak terlapor, dan pelapor berusaha mengejar mobilnya dengan lari dengan berteriak-teriak minta tolong.

“Karena tidak bisa mengejar mobil tersebut, pelapor akhirnya menghubungi keluarganya (saksi Ahmad Mauludin) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dau guna proses lebih lanjut,” bebernya.

Ketiga terlapor tersebut, diketahui bernama Ibet Bulan santoso alias Ibet (33) warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Muhamad Arif Hidayat alias Bebek (28) warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir, dan Agung Prasetyo alias Haek (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir.

“Ketiga terlapor tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir, Bebek ditangkap di depan rumah itu, sedang Ibet dan Haek ditangkap sedang Pesta Sabu di dalam rumah itu, mereka dikenakan pasal 365 KUH Pidana atau 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara,” tandasnya.(der)