Polres Malang Berhasil Amankan Kakek Minto, Penyebar Uang Palsu

Pelaku Sarmin alias Minto, dan barang bukti saat diamankan Polres Malang. (Istimewa/Humas).
Pelaku Sarmin alias Minto, dan barang bukti saat diamankan Polres Malang. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Sarmin alias Minto (64), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang, lantaran kedapatan telah mengedarkan uang palsu senilai Rp 20.800.000,-.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku pernah ditangkap Polres Malang pada tahun 2012 lalu dengan kasus peredaran uang palsu.

“Pelaku Minto ini pernah masuk penjara tahun 2012 lalu, dengan kasus sama, yaitu membawa dan mengedarkan uang palsu diwilayah hukum Polres Malang,” ungkapnya, Senin (18/11).

Pelaku ini, lanjut Andaru, sudah mengedarkan uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah di SPBU Sukoraharjo, Kepanjen.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, dan kemudian kami lakukan penyelidikan hingga pelaku tertangkap. Ditangan Minto, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 174 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 68 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Menurut Andaru, uang palsu yang dibawa pelaku ini memiliki ciri-ciri yang mudah dikenali, yaitu warnanya pudar, dan tidak ada benang, serta nomer seri banyak kesamaan.

“Semoga masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang palsu tersebut, karena bentuk uang palsu ini terlihat sangat pudar,” ulasannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Andaru, Ia membeli dari seseorang di Bekasi. Modusnya, pelaku mentansfer uang asli sebanyak Rp 5 juta untuk memperoleh Rp 21 juta uang palsu.

“Akibat ulahnya, pelaku kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Hmz/Aka)