Polres Malang Amankan Dua Pelaku Penjualan Benih Lobster Tanpa Izin

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi, saat menunjukkan Barang bukti. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku penjualan benih bening lobster (BBL) tanpa izin.

Kedua pelaku tersebut antara lain Adi Kuswoyo alias Woyo (46) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berperan sebagai pengepul benih lobster, dan Didik Darmaji alias Tukinyong (37) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berperan sebagai pengemudi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi mengatakan, BBL tersebut didapatkan oleh para pelaku dari para nelayan yang ada di pantai selatan.

“Jadi Woyo itu mendapat BBL ini dari beberapa nelayan. Pelaku membeli BBL dengan harga Rp 14 ribu per benih jenis pasir. Sementara BBL jenis mutiara Rp 16 ribu per benih,” ucap Donny dalam rilis kasus penjualan BBL di Polres Malang, Selasa (15/2).

Donny menjelaskan, selama ini Woyo berhasil membeli 2.000 ekor BBL jenis pasir yang diletakkan di dalam delapan plastik bening ukuran sedang bertuliskan PSR.

“Terus juga berhasil membeli 250 ekor BBL jenis mutiara yang ditempatkan di plastik dan satu plastik lainnya berisi 250 ekor BBL. Jadi jumlahnya 2.500 ekor BBL,” jelasnya.

Polisi menggagalkan aksinya ketika hendak menjual ribuan ekor BBL itu ke seorang pembeli di sekitar Kecamatan Bantur.

“BBL itu diantar oleh Tukinyong dengan kendaraan roda empat. Mereka (Kedua pelaku) ini kami amankan pada Kamis (10/2) kemarin. Saat ini pembeli masih dalam proses lidik,” terangnya.

Sementara itu, dalam transaksi jual beli BBL tanpa izin itu, Woyo yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.

“Ya satu kali pengiriman itu bisa Rp 5 juta sekitar segitu. Atas perbuatannya Woyo dan Tukinyong terancam hukan delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” tegasnya.

“Pasal yang kami kenakan adalaj Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP,” tambahnya.

Terpisah, Woyo mengaku tidak kapok menjadi pengepul BBL tanpa izin itu karena tuntutan ekonomi. Selain itu, kekinian ikan tangkapan nelayan yang menguntungkan adalah lobster.

“Dan kalau ngurus izin itu susah di sini. Dan musim ini memang sepi ikannya yang menguntungkan ya Lobster,” akunya.(der)