Polres Malang Amankan Delapan Pelaku Illegal Logging di Pakisaji

Pelaku Pembalakan Liar (Azis)

MALANGVOICE – Komplotan illegal logging atau pembalakan liar lintas daerah dibekuk Polres Malang. Delapan orang diamankan beserta barang bukti sebatang pohon mahoni yang sudah dipotong sembilan bagian.

Delapan orang yang diamankan tersebut adalah Misenan (45), Kusenan (50), Mulud (40), Jaman (40), Slamet (50) serta Wahyudi (45). Mereka semuanya warga Desa Wadung, Pakisaji. Kemudian Tarmuji, 45, warga Desa Babadan, Ngajum serta Suyanto, 38, warga asal Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mengatakan, anggotanya dari Polsek Pakisaji menggrebek delapan orang di Petak 182 hektare, Kawasan Hutan Produksi, Desa Jatisari, Pakisaji, Kamis pekan lalu (2/11). Ini setelah sebelumnya mendapat laporan warga Desa Wadung, Pakisaji, Rabu (1/11).

”Pelapor ini pekarangannya oleh pelaku dipakai menitip pohon curian tersebut. Bahkan pelapor dimintai tolong ikut memotong namun menolak dengan alasan gergaji rusak,” kata AKP Farid Fatoni memimpin press rilis di Mapolres Malang, Senin (6/11).

Farid melanjutkan, sebelum melaporkan resmi ke Polsek Pakisaji, warga mengadu ke perangkat desa setempat. Mereka kemudian memastikan apakah benar terjadi pencurian pohon sesuai yang disangkakan. Setelah dicek, benar bahwa para pelaku mememasuki hutan.

”Warga didampingi perangkat desa kemudian melapor. Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan sebuah gergaji mesin di TKP (tempat kejadian perkara),” sambung dia.

Saat diminta menunjukkan surat izin resmi, komplotan ini tak dapat menunjukkannya. Sehingga kedelapan orang langsung digelandang ke Mapolres Malang. Sebab melanggar tindak pidana tentang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.(Der/Aka)