MALANGVOICE – Tertangkap mencuri pohon, YGA (28) warga asal Kediri dan DWS (27) warga Kecamatan Kasembon terpaksa berurusan dengan polisi. Kedua tersangka ini terbukti menebang sedikitnya 79 pohon jenis mahoni di area milik Perhutani kawasan Kasembon Kabupaten Malang.
Aktivitas penebangan secara illegal atau pembalakan liar ini bahkan diketahui sudah dilakukan sejak 2017. Tersangka YGA mengakui sedikitnya telah menebang sebanyak 35 pohon. Sedangkan tersangka DWS menebang sebanyak 44 pohon. Pohon jenis mahoni ini mereka jual di kawasan Pare Kediri. Harga yang dipatok Rp 400 ribu per kubik.
“Biasanya untuk kayu bakar,” kata salah satu tersangka, Jumat (23/2).
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, kasus pembalakan liar akan diproses serius oleh penyidiknya. Sebab, akibat dari perbuatan para tersangka dikhawatirkan menjadi penyebab bencana alam.
“Apalagi cuaca seperti saat ini. Dampaknya dikhawatirkan menyebabkan bencana alam,” kata Budi Hermanto memimpin gelar perkara di Mapolres Batu.
Alumnus Akpol 2000 ini menambahkan, dari kedua tersangka turut diamankan dua senjata tajam sebagai alat untuk menebang pohon. Hingga kendaraan pikap untuk mengangkut pohon hasil curian. Atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan, dan pengerusakan hutan.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda palig sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tukasnya.(Der/Ery)