Polres Batu Ringkus Dua Pembobol Logam Mulia di Sebuah Rumah Desa Tlekung

MALANGVOICE– Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jum’at lalu (6/2). Si pemilik rumah berinisial AN (36) dibuat terkejut begitu tiba di kediamannya sekitar pukul setengah 7 malam. Meski pintu depan terkunci, namun ruang kamar tidurnya dalam kondisi acak-acakan dibobol pencuri.

Pandangan AN seketika tertuju pada tiga kotak brankas yang berada di kamar tidurnya. Ia pun tercengang begitu mengetahui logam mulia dan perak raib digasak pencuri. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168,4 juta. Akibat peristiwa tersebut, korban melapor ke Sat Reskrim Polres Batu.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Batu seketika melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polres Batu pada Minggu dini hari (8/2). Kedua pelaku yang diketahui berinisial RE (29) dan DN (29) merupakan warga Kecamatan Junrejo.

“Sat Reskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,” terang Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman.

Tersangka RE ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB. Tersangka DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian dan satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi (TKP) lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Iptu Huda.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait