MALANGVOICE – Dua orang pengendar ganja di Kota Malang diciduk polisi. Total ada 4,5 kg ganja yang diamankan menjadi barang bukti.
Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari jasa ekspedisi di kawasan Jalan Kolonel Sugiono pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu. Laporan ke polisi itu menyebut ada benda mencurigakan yang baru dikirim.
“Kami dari Polresta kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sukun mendatangi lokasi. Ternyata benar ada paket ganja seberat 820 gram yang belum diambil penerima,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Selasa (25/8).
Pemilik paket tersebut diketahui bernama Agus Adi (38) warga Jalan Kolonel Sugiono. Polisi kemudian bergerak mencari kediaman Adi.
“Adi bisa kami tangkap beberapa waktu kemudian. Setelah itu dikembangkan dan barang itu ternyata dari tersangka lain, Budi Wahyono (BW),” jelas Leonardus.
Kedua pelaku ini kemudian dibawa untuk diperiksa. Sementara itu, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket ganja kering di rumah para tersangka dengan total 4,5 kg beserta alat pres dan plastik pembungkus.
Leonardus menjelaskan, ganja kering siap edar ini didapat BW dari seseorang berinisial Z di Jawa Tengah. Barang dikirim ke Malang menggunakan ekspedisi kereta api. Di Malang, BW bertugas mengirim ganja ke pemesan sesuai perintah Z yang kini masih DPO.
“Dari Jateng dikirim total 10 kg, tapi yang kami dapat hanya 4,5 kg karena lainnya sudah dijual dan sisanya rusak dibuang,” kata Leonardus.
Dari penjualan ganja, BW mendapat upah Rp 200 ribu dan baru kenal dengan Z selama tiga bulan lalu.
Kini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 111 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal.
“Kami masih buru pelaku lain yang masih buron,” tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya.(der)