Polisi Ungkap Penipuan Modus Bukti Transfer M-Banking Palsu

AKBP Asfuri bersama pelaku saat rilis kasus penipuan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota mengungkap penipuan berkedok transfer palsu. Pelakunya adalah MS (23) warga Jalan Permadi.

MS awalnya hanya pelaku suruhan dari kakaknya yang berada di Lapas Lowokwaru. Ia diminta menemui penjual HP yang sudah janjian di depan Stadion Gajayana pada 14 Januari. “Pelaku diiming-iming imbalan Rp1 juta oleh kakaknya,” ujar Asfuri, Jumat (25/1).

Setelah bertemu korban, pelaku mengecek dua HP yang dijual korban berinisial Y. Tak lama, MS meminta bukti pembayaran yang dikirim kakaknya kepada korban. “Korban percaya sudah ditransfer sejumlah uang. MS pun pura-pura ada kegiatan dan segera pergi dari lokasi,” kata Asfuri.

Keesokan harinya, korban mengetahui bahwa ia sudah ditipu. Hal itu berdasar dari rekeningnya yang belum ada uang masuk pembelian HP. Karena itu ia melapor ke Polres Malang Kota.

Mendapat laporan korban, polisi segera bertindak. MS pun memancing pelaku untuk bertansaksi HP di Stadion Kanjuruhan.

“Dari sana pelaku kami tangkap. Kami juga amankan barang bukti berupa dua unit HP,” tegasnya.

Kini MS masih diselidiki lebih lanjut. Termasuk kakaknya yang menyuruh bertemu dengan korban. MS dijerat pasal 378 KUHP pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Der/Ulm)