Polisi Ungkap Motif Aksi Bapak Bejat Setubuhi Anak Kandung

Tersangka cabul anak kandung dirilis Polresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Aksi bejat bapak setubuhi anak kandungnya sendiri masih ditangani Polresta Malang Kota. Pelaku, Exf alias Gowang diancam pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku tega menyetubuhi korban karena tidak kuat menahan hawa nafsu.

Korban disetubuhi ayah kandungnya ini saat berusia 13 tahun. Pada waktu itu, pelaku dan istrinya sudah cerai dan korban bersama dua adiknya tinggal bersama ayahnya di kawasan Sukun, Kota Malang.

“Saat anaknya ini minta pijit, hasrat itu muncul dan terjadilah tindakan itu,” kata Azi dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6).

Pelaku tak hanya tega menyetubuhi anak kandungnya, namun juga mengancam akan menyakitinya apabila aksinya ini dilaporkan ke orang lain.

Aksi bejat Gowang ini dilakukan sejak 2014. Akhirnya pada awal April 2020, korban yang tak tahan dengan kelakuan bapaknya ini mengadu ke Polresta Malang Kota. Pada bulan yang sama, pelaku bisa diringkus unit PPA.

“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat berhubungan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, polisi sambil memeriksa pelaku juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Pasalnya, korban mengalami trauma akibat perbuatan bejat Gowang.

“Unit PPA akan lakukan pendampingan ke korban karena ada trauma,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Gowang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi ini dikenai Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 82 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak hukuman 15 tahun. Hukuman itu ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandungnya sendiri.(der)