Polisi Tetapkan Tersangka, Jasad Bayi Diautopsi

Heboh Temuan Bayi

Bayi saat dievakuasi warga. (istimewa)
Bayi saat dievakuasi warga. (istimewa)

MALANGVOICE – Polisi menetapkan UY (23) sebagai tersangka atas kasus temuan bayi di saluran irigasi, Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/1) kemarin. Penetapan tersangka karena dirasa barang bukti dan saksi sudah cukup.

“Sudah ada tersangka. Ya wanita yang diamankan di Polsek Lowokwaru kemarin. Sekarang kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya.

Sementara itu, polisi masih melakukan autopsi terhadap jasad bayi yang dilahirkan UY. Hasil autopsi akan menguatkan penyelidikan apakah yang menyebabkan bayi malang tersebut meninggal dunia.

Dari perbuatannya, UY diancam pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, warga heboh temuan bayi dibungkus plastik merah. Bayi ditemukan masih segar meski sudah meninggal dunia. Pada Kamis malam, warga mengamankan UY yang hendak pergi dari tempat kos tak jauh dari lokasi temuan bayi.

UY akhirnya mengakui ia melakukan pembuangan bayi tersebut. Alasannya, karena ia takut ketahuan penghuni kos dan dikabarkan bayi sudah meninggal waktu dilahirkan. UY juga dikabarkan adalah korban pemerkosaan.(Der/Aka)