Polisi Tetapkan Sopir Pickup Tersangka Kecelakaan Maut, Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang menetapkan Muhammad Asim (44), warga Desa Ranupane, Senduro, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (26/5) lalu.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap sopir pick up, Mitsubishi L-300, yang menewasakan 8 orang, dan 6 orang luka berat dalam kecelakaan di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Poncokusumo.

“Proses penetapan tersangka terhadap sopir tersebut harus menunggu pemulihan fisik, karena mengalami patah tulang. Dari hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu, sopir (Muhammad Asim, red) ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa itu,” ucapnya, Senin (31/5).

Menurut Hendri, penetapan Muhammad Asim sebagai tersangka tersebut sudah melalui proses pemeriksaan dan menyimpulkan kelalaian dalam berkemudi, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Maut Pickup Tabrak Pohon di Poncokusumo

Baca Juga: Pulang Arisan, Pickup Tabrak Pohon Sebabkan 7 Penumpang Tewas

“Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap. Saat ini tersangka masih dalam masa pemulihan di rumahnya. Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah menginstruksikan salah satu anggota Satlantas Polres Malang untuk mengawal tersangka di kediamannya.

“Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri, maka tersangka akan kami bawa ke kantor (Polres Malang, red) untuk dilakukan penahan,” kata Agung.

Selanjutnya kepada tersangka, Agung menyebut akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Ancaman hukumannya untuk pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.(der)