Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan TPPO CPMI di Malang

MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menangkap satu pelaku terduga terlibat jaringan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Pelaku adalah Alti Baiquniati (34) (inisial AB), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Ia langsung dijadikan tersangka karena memiliki peran di CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka sebelumnya berinisial HNR (45) di PT NSP.

Keterlibatan Alti alias Ade berdasarkan penyelidikan lanjutan dari tersangka HNR. “Dari penyeledikan itu diketahui Ade punya penting dalam kasus TPPO ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Perempuan Dianiaya Mantan Suami di Jalan, Polisi Turun Tangan

Ia menjelaskan, AB alias Ade bertugas menjemput CPMI dan dibawa ke tempat penampungan. Setelah di penampungan di kawasan Sukun, ada HNR yang bertugas sebagai pengelola.

“AB ini yang bertugas menjemput CPMI dan merupakan orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya berinisial HNR. AB ini juga berperan aktif dalam operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata legalitas dari perusahaan itu tidak lengkap,” lanjutnya.

Dengan begitu sudah ada tiga tersangka dari kasus ini, yakni HNR, DPP, dan AB sejak penggerebekan PT NSP pada November 2024 lalu.

Ipda Yudi Risdiyanto juga menambahkan hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Hingga saat ini, masih terus didalami dan dilakukan penyelidikan secara intensif. Apabila ada tersangka baru lagi di dalam perkara ini, maka akan kami update dan kami informasikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait