Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Pasca Demo Ricuh di DPRD Kota Malang

Mobil Satpol PP Pemkot Malang terbakar, Kamis (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Polisi menetapkan dua orang tersangka yang terlibat aksi demo ricuh menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang, Kamis (8/10). Dengan begitu, total ada tiga tersangka yang diamankan.

Tersangka pertama adalah AN (21) kuli bangunan asal Wagir. Sedangkan dua tersangka baru ini masing-masing adalah BK (23) dan RP (27).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, BK merupakan mahasiswa asal Dampit, sedangkan RP asal Wagir adalah petugas security salah satu perumahan.

“Dua orang tersebut diamankan terkait dengan pelemparan ke petugas, pelemparan ke gedung DPRD Kota Malang, dan pengerusakan mobil Satpol PP. Dan saat ini mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” kata Azi, Senin (13/10).

Penetapan tersangka ini berdasar penyelidikan dari 129 orang yang diamankan usai unjuk rasa pekan lalu. Saat ini penyidikan masih terus berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Antar tersangka satu sama lain tidak saling kenal,” ujar Azi.

Atas perbuatannya, mereka diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.