MALANGVOICE- Polresta Malang Kota mengamankan 18 orang tersangka yang terlibat kerusuhan saat unjuk rasa pada 29-30 Agustus 2025 lalu.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, dasar penangkapan seluruh tersangka itu dari dua laporan polisi.
Adapun 17 orang terlibat pelemparan, pembakaran, serta pengerusakan kepada pos polisi maupun provokasi terhadap massa unjuk rasa. Sedangkan satu orang lainnya ditangkap karena membawa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar gedung DPRD Kota Malang.
Pria Pembawa Molotov di Sekitar DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka
“Kronologis penangkapa ini awalnya diamankan tahap pertama 61 orang. Dari sana terdapat 21 anak di bawah umur sisanya 40 dewasa. Setelah dilakukan pemeriksaan pendalaman, 13 orang tahap pertama jadi tersangka, kemudian dikembangkan pakai face recognition bertambah 3 pelaku pada 12 September. Kemudian dikembangkan lagi pada 16 September tangkap 2 pelaku lain,” katanya, Jumat (26/9).
Barang bukti yang diamankan antara lain kembang api, water barrier yang dibakar, video di dalam flash disk, HP pelaku, dan beberapa pakaian yang digunakan. Fakta lain diketahui para tersangka kebanyakan dari luar Malang, seperti Blitar, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Pasuruan, dan Kabupaten Malang.
“Mereka datang ke sini karena informasi di media sosial. Background tersangka juga berbeda dan tidak saling kenal,” ujarnya.
Adapun kerugian dari kericuhan saat unjuk rasa di depan Polresta Malang Kota dan sekitarnya terdapat 12 anggota Polri terluka, bus pelayanan rusak parah, dan 16 pos polisi rusak serta terbakar.
“Kerugian total mencapai Rp3,8 miliar,” singkatnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di balik jeruji tahanan. Mereka dikenai 7 pasal, yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45(A) Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk tersangka YAP asal Karangploso yang kedapatan membawa molotov dikenakan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(der)