MALANGVOICE – Penyidikan temuan mayat pria bersimbah darah di depan ruko Jalan Satsui Tubun, Gadang, Kota Malang pada Senin (27/11) lalu menemukan titik terang.
Satreskrim Polresta Malang Kota menentapkan kasus itu sebagai pembuhan dan menangkap satu tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, satu tersangka diamankan setelah memeriksa 11 saksi. Saksi didapat dari sekitar lokasi penemuan mayat yang diketahui bernama Madi, seorang pengamen.
Baca Juga: Jabatan Delapan Kepala OPD Pemkot Batu Digeser
Asandra Salsabila Paparkan Program Sejahterakan UMKM dan Transparansi Publik
“Pemeriksaan saksi kita lakukan secara maraton sampai mengkerucut hingga kita temukan tersangka,” kata Danang, Jumat (1/12).
Adapun tersangka dari kasus ini adalah ST alias Soetomo (71) warga Kebonagung yang sehari-hari juga mengamen di kawasan Gadang.
Danang menjelaskan, terungkapnya kasus ini karena ada keanehan dari keterangan ST saat diperiksa menjadi saksi. ST juga sempat mendatangi lokasi saat petugas menggelar olah TKP.
“Tersangka sempat mengaburkan kesaksian. Beruntung sangat jeli sehingga bisa menetapkan ST sebagai tersangka,” lanjutnya.
Adapun penyebab ST nekat menghabisi nyawa korban karena didasari sakit hati. Korban sebelumnya diketahui membeli HP dengan harga Rp200 ribu dan hanya memiliki uang Rp170 ribu sehingga ia meminjam Rp30 ribu kepada tersangka.
Namun, korban bercerita kepada tersangka ingin mengembalikan HP itu karena tidak sesuai. Saat itu sempat ada cekcok antara keduanya karena korban menasihati tersangka. Tersangka merasa sakit hati karena omongan korban dan terjadi pertengkaran.
“Tersangka lalu mengambil batu paving di sekitar lokasi dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali,” lanjut Danang.
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami patah tulang leher dan luka di pelipis hingga belakang kepala. Setelah membunuh korban, tersangka pun mengambil uang senilai Rp15 ribu dan dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban.
Tersangka juga sempat mencuci batu paving yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Batu yang digunakan untuk membunuh itu sudah kami amankan sebagai barang bukti beserta baju yang digunakan tersangka saat itu,” tandasnya.
Tersangka kini dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.(der)