MALANGVOICE- Polisi menemukan indikasi tindak pidana pada kecelakaan kerja di CV Manunggal, Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, sudah meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“Artinya dari hasil temuan fakta olah TKP, penyidik menilai ada peristiwa pidana,” katanya.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama Luar Negeri Kembangkan Produk Susu di Kabupaten Malang
Humas Polresta Malang Kota Raih Penghargaan dari Polda Jatim
Ia menjelaskan, sampai saat ini Kepolsian sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi. 4 orang pekerja dari CV Manunggal dan 3 orang dari keluarga Satuki.
“Sudah kami mintai keterangan 7 orang ini kita, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam kecelakaan ini kepolisian akan memanggil saksi tambahan, yaitu dari ahli kesehatan dan ahli keselamatan kerja. Selain itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan dimintai informasi.
Sementara untuk hasil visum sudah dipastikan adanya luka luar yang cukup parah pada korban. Hal itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara dugaan pasal terkuat yang akan diberikan kepada pelaku adalah pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, Seorang operator mesin bubut dan sekrup di CV Citra Manunggal yang berada di Raya Kebonagung Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas seusai mengalami kecelakaan kerja, Sabtu (22/6).
Kapolsek Pakisaji AKP Teguh Iman Sugiarto mengatakan, kejadian bermula saat korban tengah menggarap pekerjaannya sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban bekerja sebagai operator mesin bubut dan sekrup,” jelas Imam.(der)