Polisi Tembak Resedivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Antar Provinsi

Tersangka Hariyanto (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama di Mapolres Batu, Rabu (11/12).
Tersangka Hariyanto (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama di Mapolres Batu, Rabu (11/12).

MALANGVOICE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil melumpuhkan Hariyanto (26) perampok spesialis pecah kaca antar provinsi di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat (6/12) kemarin.

Ia mengaku telah melakukan aksinya selama dua kali di Kota Batu yaitu di Pujon, Kabupaten Malang pada Agustus lalu. Kemudian yang kedua pada awal Desember di SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan diketahui tersangka akan kabur ke kampung halamannya di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Tapi, petugas yang sudah mengetahui keberadaanya langsung melakukan penangkapan.

“Ada dua pelakunya. Tapi, satu masih DPO (daftar pencarian orang). Mereka spesialis pecah kaca kendaraan roda empat atau mobil antar Provinsi,” ujarnya.

”Saat kita lakukan penangkapan dia sendiri. Sedangkan temannya yang bernama Hasan, sudah kembali dulu ke kampung halamannya,” imbuhnya

Dalam aksinya para perampok ini memiliki peran masing-masing. Hasan (DPO) bertugas memecahkan kaca dan mengambil barangnya. Sedangkan Hariyanyo bertugas mengendarai sepeda motor dan menjaga kondisi sekitar.

“Untuk memecahkan kaca mobil menggunakan baut ukuran 10 centimeter dan dilemparkan sekitar jarak 1 meter. Nah, saat retak itulah, dia mendorong kacanya kemudian mengambil barang-barang milik korban,” terangnya.

Lebih lanjut Harvi mengungkapkan dari hasil pengembangan kepolisian. Tersangka pernah ditangkap dan ditahan dengan kasus sama di Jakarta di tahun 2014. Tapi, setelah bebas masih tidak kapok dan melakukan aksinya kembali.

Diketahui, beberapa aksi yang pernah dilakukan di antaranya yaitu di Jakarta, Sragen, Situbondo, Probolinggo dan terakhir yaitu di Batu. Artinya, dia merupakan pelaku pecah kaca antar Provinsi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.(Der/Aka)