MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu menangkap AR (32) terduga pelaku perampasan handphone. Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdul Manan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (23/5). Dia melakukan perampasan lantaran merasa dirugikan usai mobil Agya warna oranye yang dikendarainya ditabrak pengendara sepeda motor.
Peristiwa perampasan bermula, saat pengendara sepeda motor yang berboncengan melaju dari arah Pasar Pujon menuju timur ke Dusun Sebaluh. Di tengah perjalanan, terjadi insiden tabrakan antara sepeda motor dan mobil Agya yang dikendarai AR. Pelaku lantas meminta pertanggungjawaban berupa uang ganti rugi atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Niat Curi Motor Ketahuan Karyawan Toko, Residivis Kembali Masuk Bui
Karena tak membawa uang, AR mengajak pengemudi sepeda motor tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di Cafe Sawah. Namun tawaran tersebut ditolak kemudian merampas handphone milik korban sebagai pengganti kerugian dan kemudian pergi meninggalkan tempat. Mengalami hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban melapor dan kami tindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku untuk diperiksa. Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Terduga pelaku perampasan tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga meminta masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,” tegas Kapolres Batu.
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110. “Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” pungkasnya.(der)