MALANGVOICE– Jalur poros penghubung Malang-Kediri yang riuh lalu lalang kendaraan seketika berubah menegangkan pada Minggu lalu (8/2). Arus lalu lintas yang semula berjalan teratur mendadak semrawut lantaran aksi ugal-ugalan sopir truk keluar dari jalurnya berkendara. Bahkan manuver si sopir truk saat berkendara nyaris menghantam beberapa kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
Lantaran cara berkemudi si sopir truk serampangan, seorang pengemudi sepeda motor yang merasa kesal nekat menghadang laju kendaraan besar itu. Namun si sopir truk merasa tak terima dan melontarkan umpatan kepada pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Ari Bias Mahabbah (27 tahun).
Hingga akhirnya memicu terjadinya adu mulut antara keduanya di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Bukannya mereda, situasi pun semakin memanas saat si sopir truk melayangkan pukulan berkali-kali kepada Ari. Insiden kekerasan di jalan raya itu beredar itu terekam video yang beredar luas di media sosial.
Perkara ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Batu setelah korban melapor. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto mengatakan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman serta penelusuran terkait identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Suntoro (41), warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Tersangka bernama Suntoro (41 tahun) telah ditangkap untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, dan kami masih melengkapi alat bukti serta keterangan saksi,” paparnya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun petugas, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kabupaten Kediri. Korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi N 3018 OR dengan membonceng calon istrinya.
Di perjalanan, korban berpapasan dengan satu unit dump truck yang bermanuver hingga melewati marka jalan dari arah berlawanan. Korban kemudian menghentikan sepeda motornya di depan kendaraan tersebut. Saat itu terjadi cekcok mulut setelah korban mendengar kata-kata yang dilontarkan pengemudi truk.
“Pengemudi turun dari kendaraan dan terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali. Korban juga melihat pelaku mengambil sebuah palu lalu memukulkannya ke arah tangan korban sebanyak dua kali, kemudian satu kali ke arah kepala hingga menyebabkan luka dan pendarahan,” imbuhnya.
Joko menambahkan korban sempat mengejar pelaku hingga di Jalan Brigjen Abd Manan Wijaya, Lebaksari, Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, namun tidak berhasil. Setelah itu korban mendatangi perawatan di Klinik Rawat Jalan Nurul Iksan Pujon. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala yang memerlukan tiga jahitan serta luka lebam pada lengan kiri.
“Kasus yang tengah didalami ini akan dipersangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.(der)