Polisi Tangkap Pria Terduga Pembunuh Temannya Sendiri di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menanyai terduga pelaku pembunuhan, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Diduga membunuh teman sendiri, pria berinisial MDH (44), asal Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi di Kota Malang.

Penangkapan ini berawal dari penemuan mayat seorang pria berinisial HS (30) kamis (10/2) lalu, di sungai Bango, Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, petugas kepolisian yang menemukan mayat tersebut menduga ada kejanggalan atas kematian korban.

Dari situ, petugas kepolisian langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait penyebab pria asal Pakis, Kabupaten Malang itu bisa hanyut di sungai tersebut.

“Dari pendalaman, ada kecurigaan mayat ini hanyut di sungai tidak karena bunuh diri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (7/6).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, menambahkan, saat melakukan pendalaman diketahui korban sering bertemu dengan MDH.

“Dari penelusuran kami, korban ini ternyata punya teman yakni terduga pelaku. Mereka sering bertemu untuk transaksi jual beli handphone dan baju,” kata dia.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan saat konferensi pers, (Bagus/Mvoice).

Petugas kepolisian pun terus melakukan pendalaman hingga kemudian menemukan motor milik korban yang hilang ada di tangan MDH.

“Ketika sudah terkumpul cukup bukti, kami menangkap MDH pada Sabtu (4/6). Kami juga mengamankan barang bukti salah satunya adalah satu motor milik korban,” terangnya.

Dikatakan Bayu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, pembunuhan itu dilakukan dengan cara menghanyutkan korban yang sedang mabuk berat ke sungai.

Kemungkinan karena kondisi mabuk, korban tak bisa menyelamatkan diri saat terseret air sungai hingga akhirnya meninggal dunia.

“Jadi Rabu (9/6) malam korban datang ke kos pelaku di Blimbing dalam kondisi mabuk. Kemudian Kamis (10/6) dini hari MDH langsung membonceng korban menuju sungai dan menghanyutkannya,” ucap Bayu.

Aksi itu dilakukan MDH karena ingin memiliki motor dan diduga cemburu melihat korban bersama istrinya.

“Motif cemburu ini diduga karena pelaku memiliki penyimpangan seksual dan itu masih kita dalami sehingga dia memiliki kecemburuan ke korban dengan istrinya,” kata dia.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman 15 maksimal tahun penjara.(end)