Polisi Tahan Sopir Mobil Box yang Tabrak Tiang Listrik di Kawasan Splendid

Mobil Box yang menabrak tiang listrik Jalan Majapahit, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menahan DS (19) warga Sidomulyo, Jabung, Kabupaten Malang yang beberapa waktu lalu kabur menuju kolong jembatan Splendid usai nobil box yang dikendarainya menabrak tiang listrik di Jalan Majapahit, Kota Malang.

Penahanan tersebut dilakukan lantaran, DS telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis (7/10) kemarin.

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, DS, terlibat kasus pencurian Mobil Box berplat nomor L-8128-VK, yang juga digunakan DS saat menabrak tiang listrik.

“Iya, itu kita tangkap karena terlibat pencurian mobil box. Saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota,” ujarnya, Jumat (8/10).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah mencuri mobil box tersebut karena keinginan dirinya sendiri. Saat itu DS melihat kunci mobil box itu tertancap tanpa ada penjagaan.

DS kemudianmemutuskan mencuri mobil box itu. Namun pada saat membawa kabur kendaraan, ia kehilangan konsentrasi hingga menabrak tiang listrik di Jalan Majapahit, Kota Malang.

Karena takut ditangkap warga atas aksi pencurian yang dilakukan, DS mencoba kabur melalui pemukiman warga sungai tapi belum sampai lolos pelaku terkapar di kolong Jembatan Splendid.

“Dia nyuri di daerah Gatot Subroto Klojen dan dia lari ke sungai untuk menghindari kejaran warga,” kata Tinton.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.(end)