Polisi Segera Mintai Keterangan Saksi Korban Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Pengaduan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Laily Fitriyah Liza Min Nelly, bakal segera ditindaklanjuti polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi korban dalam pengaduan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami undang para saksi korban untuk dimintai keterangan,” katanya.

Usai pemanggilan itu, nanti polisi baru bisa mengetahui apakah ada unsur pidana yang masuk atau tidak, sekaligus pengaduan itu naik menjadi laporan polisi.

“Intinya kami masih memperdalam pengaduan itu, memenuhi unsur pidana apa belum. Dari pemeriksaan saksi korban nanti juga diketahui apa ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pekan lalu pada Senin (9/5) Laily Fitriyah Liza Min Nelly atau wanita yang akrab disapa Nelly ini mengadukan tiga orang sekaligus ke Polresta Malang Kota.

Pengaduan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp. Nelly mengatakan, ia disebut sebagai anggota HTI dan ia secara tegas menyangkal hal itu.

“Saya merasa dirugikan. Karena organisasi ini (HTI) terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itu kan hal yang latar belakangnya berbeda. Sangat tidak mungkin,” kata wanita yang juga politisi Partai Perindo Kota Malang.

Saat pengaduan itu, Nelly didampingi kuasa hukum juga membawa bukti berupa screenshoot atau tangkapan layar dari grup WhatsApp.(der)