Polisi RW Diminta Sigap Identifikasi dan Mapping Cluster Daerah Rawan Covid-19

Arahan Kapolresta Malang Kota kepada Polisi RW. (istimewa)

MALANGVOICE – Polisi RW di jajaran Polresta Malang Kota mendapat arahan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Arahan diberikan langsung Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata di Aula Sanika Satyawada, Senin (21/9).

Leonardus mengatakan, Polisi RW harus mampu identifikasi dan mapping cluster daerah rawan Covid-19. Petugas juga wajib selalu berkoordinasi dengan pejabat di tiap RW setempat.

“Untuk memetakan di RW masing-masing apakah terdapat kluster penyebaran Covid-19, baik itu cluster keluarga ataupun cluster tempat kerja dan cluster yang lainya,” kata Leonardus.

Membuktikan kinerja Polisi RW selama ini, Leonardus, langsung mengecek beberapa ponsel anggota untuk mengetahui apakah sudah ada koordinasi dengan pejabat setempat.

“Adapun sosialisasi yang harus kita sampaikan kepada masyarakat yaitu 3T (tracing, tracking, treatment) dan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun),” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Leonardus juga meminta para Kapolsek jajaran untuk terus menggelar operasi yustisi dan sosialisasi penindakan protokol kesehatan.

“Minimal sehari tiga kali operasi yustisi dan edukasi dengan anggota gabungan. Saya berharap ada inovasi baru dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan protokol Covid-19 di lapangan,” tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.(der)