MALANGVOICE– Polisi resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Yai Mim ditahan pada Senin (19/1) malam usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan dugaan pelecehan seksual. Kasus ini dilaporkan oleh Sahara, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.
“Sudah resmi ditahan dan yang bersangkutan saat ini berada di Rutan Polresta Malang Kota. Selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.
Terkait alasan penahanan, Ipda Lukman menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik. Namun secara umum, penahanan dilakukan karena penyidik meyakini unsur pidana telah terpenuhi.
“Pertama, penyidik meyakini unsur pidana terpenuhi. Kedua, ada pertimbangan terkait potensi terganggunya keamanan warga sekitar. Untuk penjelasan lebih detail, besok akan kami sampaikan melalui doorstop,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum ditahan, Yai Mim mengaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia menyebut harus menjawab puluhan pertanyaan.
“Ada 53 pertanyaan. Semuanya seputar video pribadi saya dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, video pribadi yang dimaksud merupakan rekaman hubungan intim dengan istrinya yang diduga telah tersebar.
Selain pemeriksaan, penyidik turut menyita dua unit ponsel milik Yai Mim sebagai barang bukti tambahan. Kedua ponsel tersebut masing-masing berjenis Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8.(der)