MALANGVOICE – Dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan oknum guru SDN Kauman 3 terhadap siswinya masih dalam tahap penyelidikan polisi. Polisi merencanakan memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, mengatakan, dari 13 saksi itu adalah total mulai beberapa hari lalu hingga besok.
“Besok kami rencanakan panggil sembilan saksi yang diduga mengetahui kejadian itu untuk melengkapi penyelidikan,” kata Komang kepada wartawan, Jumat (15/2).
Komang menjelaskan, unsur yang diperiksa itu selain korban, ada juga guru, komite sekolah dan teman-teman korban. Semua dimintai keterangan secara intensif untuk bisa menetapkan tersangka.
“Setelah semua selesai akan dilakukan gelar perkara, nanti baru ditentukan langkah penyelidikan lebih lanjut,” ujar Komang.
Sementara itu, terlapor yang merupakan guru olahraga di SDN Kauman 3 berinisial IS masih belum dipanggil.
“Belum kalau terlapor, nanti dulu,” singkatnya.
Diketahui, hari ini ada dua yang diperiksa di Unit PPA Polres Malang. Masing-masing adalah Kepala SDN Kauman 3, Irina Rosemaria, dan Ketua Komite Sekolah, Nanang Dwi Priyono.
Nanang mengaku pemanggilan dirinya terkait dugaan pelecehan seksual di SDN Kauman 3.
“Ya terkait itu, biar cepat selesai,” katanya. (Der/Aka)