Polisi Minta Korban Praktik Pungli Berani Melapor

MALANGVOICE – Polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain yang dirugikan akibat praktik pungli petugas BPN Kota Malang. Semua diselidiki setelah ada penetapan dua tersangka, yakni AG dan AN yang tekena OTT Saber Pungli Mabes Polri.

“Kalau ada kasus serupa, silakan lapor ke kami,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, Jumat (3/11).

Keduanya ditetapkan tersangka karena tebukti menerima uang dari korban bernama D, sebesar Rp 5 juta. Uang itu digunakan untuk menebus dokumen alih fungsi lahan seluas 1,3 hektare.

Mengenai pemeriksaan, polisi meyakinkan akan mengusut tuntas kasus ini. Sampai saat ini sudah ada tujuh saksi diperiksa. Tim Saber Pungli dikatakan Hasibuan masih berkeliling di Kota Malang.

Kedua tersangka tersebut bakal dikenai Pasal 12 huruf e Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Bisa saja nanti berkembang kasusnya. Selama ini pelapor masih satu,” tandasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait