MALANGVOICE – Beredar ajakan unjuk rasa atau demonstrasi ditujukan kepada pelajar bertajuk Siswa-siswi Indonesia Bergerak pada Senin besok (30/9). Merespon itu, pihak kepolisian telah melakukan langkah pencegahan atau preventif kepada seluruh sekolah di Kota Malang, agar mengawasi anak didiknya masing-masing.
Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan informasi ajakan demonstrasi melibatkan pelajar tersebut. Namun, pihaknya menyakini tak akan ada pelajar di wilayah hukumnya ikut aksi. Sebab pihaknya telah berkoordinasi dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
“Sudah Mas. Kasat Binmas, Kapolsek dan Babinkamtibmas sudah sosialisasi ke sekolah – sekolah,” kata Marhaeni dihubungi MVoice, Minggu (29/9).
Berikut ini beberapa poin Imbauan atau larangan pelajar ikut demonstrasi yang ditandatangani Muhadjir 27 September 2019 tersebut;
Memastikan pengawas sekolah kepala sekolah dan guru untuk; memantau mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik didalam dan diluar lingkungan sekolah. Menjalin kerjasama dengan orang tua atau wali untuk memastikan putra-putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan kekacauan dan pengrusakan.(Der/Aka)