Polisi Jelaskan Alasan Penahanan Yai Mim

MALANGVOICE- Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan alasan penahanan Imam Muslimin alias Yai Mim atas kasus pelecehan seksual dan pornografi.

Penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi LPB No 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.

Selain merupakan kewenangan penyidik, penahanan tersebut dilakukan atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka Yai Mim. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan.

Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Jalan Ikan Gurami, Pelaku Berhasil Ditangkap

“Untuk kronologi, sebagian sudah banyak beredar di media sosial. Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat, atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka,” katanya.

Selain itu terkait kondisi Yai Mim yang beralasan kurang sehat dan mengalami gangguan kejiwaan, dikatakan AKP Rahmad Aji masih akan didalami lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan psikiater. Selain memeriksa kejiwaannya, pelibatan psikiater juga untuk mendalami maksud dari konten-konten yang dibuat oleh tersangka dan beredar luas di media sosial.

Kami sudah melakukan pengecekan kesehatan, dan dokter menyatakan bahwa kondisinya cukup baik. Untuk sakitnya apa masih kami dalami, karena dari pemeriksaan hari ini belum ada keterangan mendalam dari dokter,” jelasnya.

Yai Mim sendiri juga melaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota. AKP Rahmad menjelaskan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

“Tetap berprogres dan tetap kami laksanakan secara normatif. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan (Yai Mim) sebagai pelapor ataupun terlapor, tetap kami laksanakan penanganannya secara obyektif,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait