Polisi Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun Masker dan Bahan Pokok

MALANGVOICE – Polisi terus memantau ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan lain di Kota Malang. Diketahui barang seperti masker dan hand sanitizer mulai langka ditemukan di toko.

Hal itu tak lepas akibat masyarakat banyak membeli masker dan hand sanitizer untuk waspada terpapar Coronavirus atau Covid-19. Diketahui, ada dua orang Indonesia terinveksi virus yang berasal Wuhan ini.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, saat ini belum ada laporan soal penimbunan bahan pokok, kebutuhan lain dan alat kesehatan tersebut.

“Saat ini di Kota Malang masih belum ada penimbunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ada yang menimbun atau menyimpan secara berlebihan terhadap alat kesehatan tersebut,” kata Leo, sapaan akrabnya.

Meski belum ada laporan penimbunan, polisi tak tinggal diam begitu saja. Langkah pencegahan atau preventif dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan memantau pusat perbelanjaan dan distributor alat kesehatan.

“Kemarin anggota Reskrim sudah ngecek ke sana. Nanti akan dicek terus,” lanjutnya.

Leo menegaskan, masyarakat atau oknum yang menimbun bahan pokok serta kebutuhan lain dan alat kesehatan akan dikenai sanksi hukum tegas. Hal itu juga bisa melanggar undang-undang yang ada.

“Seperti UU Perdagangan, UU Perindustrian, atau bisa kita kenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Hukuman bisa lima tahun penjara,” tegasnya.(Der/Aka)

Berita Terkini

Arikel Terkait