Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu di Bandulan

Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta menunjukkan bukti miras hasil operasi. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Sukun mengamankan 483 botol miras berbagai merek tanpa izin dari sebuah toko jamu di kawasan Jalan Bandulan, Jumat (2/11).

Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta, mengatakan, penjual berkedok toko jamu milik JK itu sudah jadi incaran polisi.

“Tadi malam digeledah dan ditemukan ratusan botol miras ini yang disimpan di dalam toko. Dia (JK) ini sudah lama menyuplai toko kecil, jadi bisa ditelusuri,” ujarnya, Sabtu (3/11).

Harga miras perbotol yang dijual itu bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan ribu. Total dari barang yang disita, kata Anang, bisa mencapai sebanyak Rp 15 juta.

“Ini sebagian sudah dijual dan sebagian lain masih ada segelnya,” lanjutnya.

Selain itu, jajaran Polsek Sukun juga mengoperasi tempat pembuatan arak oplosan di kawasan Jalan Pisang Candi. Di sana polisi menyita lima drum besar berisi arak.

Operasi ini dilakukan, masih kata Anang, sebagai upaya untuk menciptakan kondisi Kota Malang kondusif. Apalagi menjelang tahun baru dan Pemilu 2019.

“Dari beberapa evaluasi dan analisis diketahui penyebab pengeroyokan, perkelahian itu kebanyakan karena miras ini. Tentunya kami akan rutin lakukan operasi dan masyarakat harus melapor apabila mengetahui penjual miras tak berizin,” tegas Anang. (Der/Ulm)