Polisi Gali Keterangan Satu Saksi Baru Sebelum Penetapan Tersangka Kasus RSI Unisma

RSI Unisma
Lokasi proyek kecelakaan RSI Unisma. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota segera menggelar perkara kasus kecelakaan kerja RSI Unisma. Gelar perkara dilakukan pekan depan setelah menambah keterangan satu saksi tambahan.

Plh KBO Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudy Hidajanto, mengatakan, satu saksi tambahan baru dimintai keterangan pada Kamis (22/10) kemarin. Ia adalah mandor proyek yang ada di lokasi kejadian.

“Jadi mandor proyek itu berjumlah tiga orang. Satu orang bertugas sebagai koordinator mandor dan dua orang lainnya bertindak sebagai mandor. Kemarin diperiksa satu mandor, karena dua orang lainnya sudah selesai lebih dulu,” jelasnya.

Rudy menambahkan, materi pemeriksaan saksi sama seperti yang lain, yakni SOP pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit dari PT Dwi Ponggo Seto.

“Pemeriksaan sendiri dilakukan selama dua jam dan berjalan dengan kooperatif,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan ini, gelar perkara akan dilakukan pekan depan. Seluruh hasil pemeriksaan akan dibahas untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tewasnya lima pekerja karena jatuh dari lift.

“Tersangka laka kerja RSI Unisma akan kami kenakan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun,” tandasnya.(der)