Polisi Gagalkan Peredaran Ganja “Ranjau” 1,08 Kg

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota merilis hasil tangkapan pelaku penyimpan ganja kering seberat 1,08 kg. Pelaku berinisial MJ alias Juned (37) ditangkap di Jalan Yulius Usman, Klojen pada Ahad (23/1) lalu.

Warga Pagetan, Singosari tertangkap tim dari Polsek Sukun usai mengambil satu paket ganja kering di bawah pohon kawasan Comboran.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan. Juned terbukti memiliki dan menyimpan ganja kering itu setelah membeli dari temannya bernama Punjul.

“Juned kontak dengan Punjul melalui WA. Akhirnya disepakati pengiriman ganja melalui sistem ranjau di kawasan Comboran sekitar pukul 14.30,” kata Deny, Rabu (9/2).

Tak berselang lama, Polsek Sukun yang sudah mengintai gerak-gerik Juned langsung meringkusnya. Benar saja, barang bukti ganja kering 1,08 kg dan timbangan digital akhirnya ikut disita.

Deny mengatakan, Punjul diketahui berada di Lapas Kelas I Malang. Keduanya saling kontak menggunaan WA dan Punjul menyuruh orang lain untuk meletakkan ganja pesanan dengan sistem ranjau.

Adapun ganja kering yang disita untuk dijadikan barang bukti ini diduga berasal dari Aceh.

Atas perbuatannya, Juned dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka ini mengaku ganja itu untuk dikonsumsi sendiri,” tandas Deny.(der)