MALANGVOICE – Polres Malang melakukan pendalaman atas kasus penemuan mayat wanita berinisial DL, di sebuah pekarangan tebu di Desa Kedungpendaringan, Kepanjen.
Polisi menetapkan tersangka, yakni Cahyo (CY) dan Aziz (AZ). Kedua tersangka tersebut merupakan teman dari korban.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, meski telah menetapkan dua tersangka, dirinya akan terus melakukan penyelidikan tentang kematian DL (25) warga Desa Curungrejo, Kepanjen, yang ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah pekarangan tebu di Desa Kedungpendaringan Kepanjen.
“Kasus ini masih terus kami dalami, kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Jika mengacu pada pasal 531 KUHP, penambahan tersangka bisa 3 sampai 4 orang. Karena ada orang lain yang mengetahui dan juga tidak ada tindakan,” ucapnya, saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (30/4).
Menurut Hendri, meski sudah melakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang dan jajaran Polsek Kepanjen, kasus kematian DL bukanlah kasus pembunuhan. Meskipun akhirnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan.
“Kasus ini sedikit unik. Meskipun bukan murni kasus pembunuhan. Tapi dari penyelidikan yang dilakukan ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana,” jelasnya.
Kedua tersangka tersebut, lanjut Hendri, dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pasal 181 KUHP dengan ancamana hukuman penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp 4.500.
Dua Pasal tersebut dikenakan kepada kedua tersangka, lantaran ada tindakan penelantaran terhadap korban, baik saat korban masih hidup dalam kondisi lemah, maupun saat korbam diketahui sudah meninggal.
“Untuk Pasal 359 KUHP, sebelum korban minum miras di Stadion Kanjuruhan, korban kondisinya sudah lemah karena sudah minim 15 sachet obat batuk komik, dan pelaku membiarkan korban minum hingga mabuk. Setelah itu dalam kondisi mabuk, pelaku juga membiarkan korban mengendarai motornya sendirian, sehingga korban terjatuh, yang selanjutnya hanya membawa korban ke rumah rekannya, tanpa memberikan pertolongan medis. Padahal saat itu korban sudah dalam kondisi lemah,” terangnya.
Ketika korban korban sudah diketahui meninggal pada Selasa (20/4) lalu, tambah Hendri, para pelaku tersebut malah menyembunyikan dan tidak berupaya untuk memberi kabar kepada kerabat korban ataupun lapor kepada pihak yang berwajib.
“Saat korban meninggal pelaku ini tidak segera memberi kabar, dan malah dibiarkan saja. Bahkan setelah sekitar dua hari, tepatnya pada Kamis 22 April 2021 malam, ada upaya dari pelaku yang terkesan akan menyembunyikan jasad korban, yang awalnya jasad korban akan di kubur di lahan tebu yang berjarak hanya sekitar 100 meter. Namun di tengah perjalanan, ada warga yang menyorot dengan senter. Pelaku kaget dan berlari meninggalkan korban begitu saja,” tukasnya.(der)