Polisi Berhasil Tangkap DPO Curanmor

Tersangka Rendi Candra Irawan Alias Bendot dan Barang Bukti saat diringkus di Polsek Turen. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Polsek Turen, Polres Malang bersama Unit Opsnal Sat-Reskrim Polres Malang, berhasil mengamankan buron selama setahun, DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, tersangka diketahui bernama Rendi Candra Irawan Alias Bendot (27) warga dusun Sidomarto, Sidorenggo, Ampelgading.

“Pelaku curanmor yang sudah setahun jadi DPO Curanmor ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di sebuah warung di tepi jalan umum di Desa Sidorenggo,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Ainun, Rendi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Solikin (39) warga Turen.

“Pelaku mencuri kendaraan korban ketika ditinggal makan mie pangsit di depan Halte Bus Pindad, Turen pada tanggal 23 Januari 2018 silam,” jelasnya.

Tersangka ini, tambah Ainun, saat melakukan pencurian Sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.

“Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Polsek Turen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pelaku masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Dpo / 02/ I / 2018. 23 Januari 2018, dari dasar laporan polisi LP/ 06 / I / 2018 / Jatim / Res Malang / Polsek Turen, 23 Januari 2018. (Hmz/Ulm)