Polisi Berhasil Menangkap Dua Pencuri Kayu

Pelaku pencurian saat dibekuk di Polsek Bantur. (Istimewa)
Pelaku pencurian saat dibekuk di Polsek Bantur. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sunari (28) warga Dusun Sukosari, Desa Rejoyoso dan Eko Budi Santoso (37) warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, ditangkap jajaran Polsek Bantur pada Minggu (1/7) lantaran mencuri kayu.

Kapolsek Bantur, AKP Yatmo mengatakan, pihaknya berhasil menangkapan dua orang tersangka pelaku pencurian kayu jenis sonokeling yang terjadi di tanah milik warga di Dusun Bantur Timur, Desa Bantur.

“Kita telah mengamankan dua orang pria berinisial SN dan EBS karena melakukan tindak pencurian kayu sonokeling sebanyak 7 batang pohon,” kata Yatmo, Senin (2/7).

Menurut Yatmo, tindak pencurian yang dilakukan Eko Budi Santoso dan Sunari diketahui oleh Maksum (50) warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur yang mengetahui Eko sedang menebang pohon sonokeling di ladang milik Sunain.

“Berdasarkan informasi saksi Maksum, saudara Sunain memeriksa ke ladangnya, ternyata memang pohon sonokeling miliknya hanya tinggal tunggak saja, setelah dicek lebih lanjut ternyata pohon milik warga lain, Bawon juga telah ditebang,” jelasnya.

Merasa pohon sonokeling miliknya ditebang tanpa izin, para pemilik tidak terima begitu saja, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantur.

“Kejadian terjadi pada Kamis (28/6) dan dilaporkan ke Polsek Bantur Sabtu (30/6). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka dapat kamu amankan di rumah warga Desa Bantur,” ulasnya.

Akibat ulah kedua maling kayu, para pemilik pohon sonokeling menderita kerugian Rp 35 juta.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut, kepada mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Der/Aka)