MALANGVOICE – Kawanan pelaku curanmor diamankan jajaran Reskrim Polres Malang Kota. Dua dari tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah Jefri Yohanda (26) dan Dani Fariza (24).
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menyatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasar laporan korban yang kehilangan motornya di kawasan Bandulan pada 5 Juli lalu. Petugas kemudian dikerahkan untuk mencari pelaku.
Beruntung di sekitar lokasi ada CCTV sehingga pelaku dengan mudah dikenali dan dikejar. “Dua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Sukun pada 14 Agustus kemarin,” katanya, Rabu (21/8).
Di hadapan petugas, Asfuri menjelaskan sebelum para pelaku ini beraksi mereka menenggak miras dan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Setelah berkeliling, para pelaku melihat ada motor korban terparkir di jalan.
Adanya kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku mencuri motor Beat milik korban. “Setelah ambil motor korban, para pelaku kabur dan sempat menghilangkan jejak sehingga sulit dikejar,” ujarnya.
Dari kawanan itu, dijelaskan Asfuri ada satu pelaku yang masih belum tertangkap alias DPO berisinial IB. Sambil menunggu satu orang DPO ini tertangkap, kedua pelaku lain bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Der/Ulm)